PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI...
Pasal 13
BAB 6 — JASA GIRO
(1) Jasa Giro yang diperoleh dari hasil penyimpanan DPK pada Bank Pemerintah tidak disetor ke Kas Negara tetapi menambah jumlah DPK. (2) Jasa Giro DPK dapat digunakan untuk pengadaan Bekal Kesehatan. (3) Mekanisme penggunaan Jasa Giro DPK diatur oleh masing-masing Unit Organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI.
