Pasal 12
BAB 5 — PEMBAYARAN PENGEMBALIAN SELISIH KURANG ATAU LEBIH PENERIMAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN
(1) Pembayaran pengembalian selisih kurang atau lebih penerimaan PFK DPK akhir tahun dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. (2) Kapusku Kemhan mengajukan SPP-PFK DPK selisih kurang atau lebih penerimaan dana PFK DPK akhir tahun sebanyak 2 (dua) rangkap kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara setelah menerima Keputusan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan SPM-PP-PFK DPK setelah menerima SPP-PFK DPK selisih kurang/lebih penerimaan dana PFK. (4) KPPN yang telah ditunjuk menerbitkan SP2D berdasarkan SPM-PP- PFK DPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
