PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI...
Pasal 11
BAB 4 — REKONSILIASI
Setelah tutup buku tahun anggaran, Pusku Kemhan melaksanakan rekonsiliasi kembali dengan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu sebagai dasar untuk penerbitan Berita Acara tentang perhitungan selisih pembayaran pengembalian penerimaan perhitungan PFK DPK.
