PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang KETENTUAN BAGI TARUNA AKADEMI TENTARA NASIONAL...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN KEGIATAN
Penerima beasiswa yang telah mengikuti pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, selanjutnya mengikuti pendidikan NDA.
