PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang KETENTUAN BAGI TARUNA AKADEMI TENTARA NASIONAL...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Penerima beasiswa Dephan selama mengikuti pendidikan NDA menjadi tanggung jawab Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Dephan.
(2) Hal-hal yang berkaitan administrasi dan statusnya sebagai Taruna Akademi TNI akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima.
