Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Panglima dalam hal ini Asisten Personel Panglima menyerahkan calon penerima beasiswa yang lulus dan terpilih kepada Menteri, dalam hal ini Dirjen Kuathan Dephan. (2) Menteri, dalam hal ini Sekretaris Jenderal Dephan MENETAPKAN calon penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi penerima beasiswa Dephan. Pasal 5 (1) Penerima beasiswa wajib mengikuti : a. pembekalan sebelum mengikuti pendidikan NDA, dan b. pendidikan sesuai dengan matra setelah mengikuti pendidikan NDA. (2) Pembekalan sebelum mengikuti pendidikan NDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur oleh Dirjen Kuathan Dephan. (3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima.
