PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang KETENTUAN BAGI TARUNA AKADEMI TENTARA NASIONAL...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN KEGIATAN
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan ( Ditjen Kuathan ) Dephan menyelenggarakan seleksi bagi calon penerima beasiswa Dephan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
