PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang KETENTUAN BAGI TARUNA AKADEMI TENTARA NASIONAL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penerima beasiswa Dephan adalah calon penerima beasiswa Dephan yang bersumber dari Taruna Akademi TNI Tingkat I yang dinyatakan lulus dan terpilih setelah mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Dephan. (2) Calon penerima beasiswa Dephan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dasar keprajuritan dengan usia setinggi-tingginya 19 tahun.
