PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 9
Pengiriman Pasukan TNI pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip dasar operasi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa yang meliputi: a. persetujuan para pihak yang bertikai; b. ketidakberpihakan; dan c. tanpa penggunaan kekuatan bersenjata kecuali untuk membela diri dan untuk mempertahankan mandat.
- Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
