PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 11A
Pengiriman personel perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian dan ditetapkan dengan keputusan Panglima TNI.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
