PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 13
Rotasi Pasukan TNI dan personel perseorangan pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia dilaksanakan berdasarkan permintaan dan perpanjangan mandat pada misi yang sedang berjalan.
- Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
