PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 14
(1) Pengadaan Materiil Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia untuk: a. pengadaan Alpalhankam TNI dilaksanakan oleh Kemhan dan Markas Besar TNI; dan b. pengadaan suku cadang Materiil, alat peralatan khusus, dan perorangan dilaksanakan oleh Markas Besar TNI. (2) Pengadaan materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan persyaratan operasional dan spesifikasi teknis standar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Internasional, dan/atau Organisasi regional. (3) Perawatan dan penggantian Materiil terhadap Alpalhankam yang diadakan dan digunakan untuk Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia dilaksanakan oleh Markas Besar TNI.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
