Pasal 16
Mekanisme pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a. Markas Besar TNI menyiapkan satuan tugas sesuai dengan persyaratan operasional dan spesifikasi teknis standar Perserikatan Bangsa- Bangsa, Organisasi Internasional, dan/atau Organisasi Regional; b. Pemerintah INDONESIA melalui perwakilan tetap Republik INDONESIA di Perserikatan Bangsa- Bangsa mendaftarkan satuan tugas yang sudah disiapkan oleh Markas Besar TNI; c. Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan Assessment terhadap satuan tugas yang telah didaftarkan; d. dalam hal terdapat misi baru, Perserikatan Bangsa- Bangsa akan mengajukan permintaan resmi kepada Pemerintah INDONESIA melalui perwakilan tetap Republik INDONESIA; e. Kemhan, Kementerian Luar Negeri, TNI, dan perutusan tetap Republik INDONESIA/kedutaan besar atas nama Pemerintah
membahas nota kesepahaman/memorandum of understanding dan surat perjanjian/letter of assist; f. nota kesepahaman dan surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf e dibahas bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memperoleh kesepakatan; g. TKMPP melaporkan kesiapan Pasukan yang akan ditugaskan pada operasi misi pemeliharaan perdamaian kepada PRESIDEN; dan h. Menteri menyusun keputusan PRESIDEN.
- Ketentuan huruf a Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
