Pasal 18
Mekanisme rotasi Pasukan dan personel perseorangan misi pemeliharaan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi:
a. Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Internasional dan Organisasi Regional menyampaikan rotasi kepada Pemerintah Republik INDONESIA melalui perutusan tetap Republik INDONESIA di New York dan/atau pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA di negara setempat, sebelum masa tugas satuan tugas lama berakhir; b. penyiapan Pasukan diprogramkan dalam rencana kerja dan anggaran Markas Besar TNI; c. pemberangkatan berdasarkan jadwal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa/Organisasi Internasional, dan Organisasi Regional; dan d. dalam hal terdapat perubahan personel maupun Materiil yang digunakan, Pemerintah dapat mengajukan pembaruan nota kesepahaman dan surat perjanjian.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
