PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 19
Mekanisme pengadaan Materiil dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. setelah Kemhan dan/atau TNI menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang disahkan oleh Kementerian Keuangan; b. Kemhan dan/atau TNI melaksanakan lelang pengadaan Materiil untuk Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia; c. Kemhan dan/atau TNI menerima Materiil yang diadakan untuk Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia; d. Kemhan dan/atau TNI mendistribusikan Materiil kepada Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI; dan e. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI mendistribusikan kepada satuan tugas TNI yang
akan melaksanakan tugas Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
