Pasal 24
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dibebankan pada anggaran di bidang pertahanan untuk membiayai: a. penyiapan personel mulai dari seleksi sampai dengan siap operasi; b. pengadaan Alpalhankam dan/atau pembelian suku cadang Materiil, alat peralatan khusus, dan peralatan perorangan; c. peningkatan kapasitas dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan dan perlengkapan personel; dan d. penarikan personel dan Pasukan TNI yang bertugas dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia Perserikatan Bangsa- Bangsa, Organisasi Internasional dan/atau Organisasi Regional. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c bagi Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia pada misi baru dimasukkan dalam rencana kerja dan anggaran sebelum didaftarkan ke Perserikatan Bangsa- Bangsa. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c untuk rotasi Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia diajukan dalam rencana kerja dan anggaran unit organisasi Markas Besar TNI.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
