Pasal 25
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilaksanakan untuk membiayai: a. personel yang berada di daerah persiapan (marshaling area); b. pengiriman personel dan peralatan; c. operasional; d. perawatan personel; e. pemeliharaan peralatan; f. pemulangan personel dan peralatan; dan g. penambahan atau penguatan personel dan peralatan pada misi yang sedang berjalan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
