Pasal 6
(1) Bentuk penugasan: a. perseorangan; dan b. Pasukan. (2) Bentuk penugasan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi personel militer perseorangan sebagai: a. ahli militer (military expert on mission) bertugas sebagai pengamat militer (arms monitor dan military observer) dan military staf officer; b. penasehat militer (military advisor); c. perwira penghubung (military liaison officer);
d. perwira staf di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation staff seconded officer); dan e. komandan misi (force commander), komandan sektor (sector commander) dan Kepala Staf Umum Misi (chief of staf) pada misi Perserikatan Bangsa-Bangsa. (3) Bentuk penugasan Pasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa satuan tugas TNI yang terdiri atas prajurit TNI dan personel sipil yang diberi pangkat Tituler.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
