Pasal 5
Misi pemeliharaan perdamaian meliputi: a. misi pengawasan gencatan senjata dilaksanakan untuk memelihara kondisi gencatan senjata dari pihak yang bersengketa sesuai dengan perjanjian gencatan senjata kedua belah pihak yang bersengketa baik di darat, laut, dan udara; b. misi pelucutan senjata dan demobilisasi untuk menurunkan intensitas pertikaian, mengurangi kekuatan senjata, dan menarik senjata dari pihak yang bersengketa; c. misi perlindungan keamanan dan keselamatan untuk menjamin keamanan dan keselamatan rakyat, pejabat sangat sangat penting/very-very important person, pengaman instalasi serta melindungi rakyat dari tekanan dan kekerasan dari pihak yang bersengketa;
d. misi rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan untuk perbaikan dan pembangunan kembali sarana dan prasarana di daerah misi; e. misi pembangunan dilaksanakan untuk membangun sarana dan prasarana di daerah misi; f. misi penegakan hukum dan ketertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Militer TNI yang melaksanakan fungsi dan asasinya untuk menegakkan fungsi hukum dan ketertiban khususnya disiplin militer bagi seluruh personel militer di area misi Perserikatan Bangsa-Bangsa; atau g. misi khusus merupakan misi pendekatan masyarakat civil-military coordination (cimic mission), misi pelayanan kesehatan/community outreach program, dan misi tim monitoring international/international monitoring team dilaksanakan untuk menyelesaikan tugas tertentu sesuai dengan mandat dan standar misi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Internasional dan/atau Organisasi Regional atas persetujuan Pemerintah.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
