Pasal 4
Prinsip pelaksanaan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia: a. pengiriman Pasukan TNI dalam melaksanakan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia merupakan persetujuan Pemerintah atas dasar kebijakan politik luar negeri sekaligus berperan sebagai duta bangsa di bidang pertahanan; b. tugas operasi pemeliharaan perdamaian dunia dilaksanakan tanpa keberpihakan di antara dua pihak yang bertikai, serta tidak sedikitpun memberatkan salah satu pihak; c. berdasarkan persetujuan dari negara setempat dan/atau kelompok yang bertikai untuk dilaksanakan misi; d. operasi pemeliharaan perdamaian dunia dilaksanakan berdasarkan legalitas resmi dari lembaga Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa- Bangsa dan atau lembaga internasional lainnya; e. penggunaan kekuatan bersenjata merupakan tindakan untuk membela diri, apabila mendapat
serangan dari salah satu pihak atau dua pihak yang bertikai dan untuk mempertahankan mandat, sesuai dengan aturan pelibatan yang berlaku di TNI dan Perserikatan Bangsa-Bangsa; f. merebut simpati rakyat, sebagai wujud dan sikap TNI yang dilaksanakan dalam bersosialisasi guna menciptakan kondisi aman dan tentram di daerah misi; g. pelaksanaan operasi dilakukan secara serentak dan terpadu dalam satu kesatuan dengan menggunakan tindakan yang terukur secara profesional; dan h. Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia yang terlibat, dijamin dapat bergerak bebas di daerah misi.
- Ketentuan huruf f Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
