PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pasukan adalah personel Tentara Nasional INDONESIA yang disusun dalam satuan tugas atau unit.
- Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah Komponen Utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan Negara.
- Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia adalah pengerahan TNI dalam melaksanakan misi pemeliharaan perdamaian dengan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau organisasi regional.
- Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- Materiil adalah semua peralatan dan perlengkapan yang dibawa oleh kontingen untuk mendukung pelaksanaan tugas Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia.
- Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Tituler adalah gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang di luar kalangan militer berkaitan
dengan tugas yang mengharuskan adanya pejabat yang memiliki pangkat militer. 11. Organisasi Internasional adalah organisasi antar Pemerintah selain Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diakui secara global/internasional. 12. Organisasi Regional adalah organisasi antar Pemerintah dalam suatu kawasan tertentu. 13. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian yang selanjutnya disingkat TKMPP adalah wadah pembahasan menyiapkan perumusan kebijakan dan mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan perdamaian dunia.
- Ketentuan huruf e Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
