PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang PELAKSANA DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM MAGISTER...
Pasal 7
BAB 3 — DUKUNGAN ADMINISTRASI
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a diberikan sesuai dengan penugasan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
