Pasal 8
BAB 3 — DUKUNGAN ADMINISTRASI
(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b diberikan setiap bulan. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kategori I diberikan kepada: a. Perwira Tinggi/PNS Golongan IV/b sampai dengan Golongan IV/e, sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); dan b. Perwira Menengah/PNS Golongan III/d sampai dengan Golongan IV/a sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kategori II diberikan kepada: a. Perwira Tinggi/PNS di lingkungan Kemhan Golongan IV/b sampai dengan Golongan IV/e Sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); b. Perwira Menengah/PNS di lingkungan Kemhan Golongan III/d sampai dengan Golongan IV/b sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; dan c. Perwira Pertama/PNS di lingkungan Kemhan Golongan III/a sampai dengan Golongan III/c sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
