PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang PELAKSANA DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM MAGISTER...
Pasal 6
BAB 3 — DUKUNGAN ADMINISTRASI
(1) Dalam hal penyelenggaraan Pembinaan Administrasi Pelaksana Program Magister Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan Dukungan Administrasi. (2) Dukungan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. biaya perjalanan dinas; dan b. honorarium.
