PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang PELAKSANA DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM MAGISTER...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN ADMINISTRASI
(1) Kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yaitu Pejabat Struktural di Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Kekuatan Pertahanan. (2) Pejabat Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perwira Tinggi TNI, Perwira Menengah TNI, dan Perwira Pertama TNI; dan
b. PNS Golongan IV dan Golongan III di lingkungan Kemhan; (3) Pejabat Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditunjuk melalui Surat Keputusan, Surat Perintah, atau Surat Tugas dari Menteri.
