Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN ADMINISTRASI
(1) Kategori 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. Prajurit TNI dan/atau PNS Kemhan yang diangkat sebagai dosen oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Program Magister Ketahanan Nasional; dan b. Ketua dan Sekretaris pada Program Magister Ketahanan Nasional di Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Program Magister Ketahanan Nasional.
(2) Prajurit TNI dan/atau PNS Kemhan yang diangkat sebagai dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perwira Tinggi TNI, Perwira Menengah TNI, dan/atau PNS Kemhan Golongan IV; b. pendidikan paling rendah Strata-2; c. memiliki Surat Keputusan, Surat Perintah, atau Surat Tugas dari Menteri; dan d. memiliki Surat Keputusan dari Perguruan Tinggi. (3) Ketua dan Sekretaris Program Magister Ketahanan Nasional di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan sebagai berikut: a. pendidikan paling rendah Strata-2; b. memiliki Surat Keputusan, Surat Perintah, atau Surat Tugas dari Menteri; c. memiliki Surat Keputusan dari Perguruan Tinggi.
