Pasal 9
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Tataran kewenangan dalam pemberian Beasiswa di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b yaitu: a. Asisten Personel Panglima TNI; b. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan; dan c. Kepala Badan Intelijen Strategis TNI.
(2) Kewenangan Asisten Personel Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. menghimpun dan meneruskan pengajuan kebutuhan bidang studi/keahlian dari Asisten Personel Kepala Staf Angkatan kepada Menteri; dan b. mengakomodasi lulusan Penerima Beasiswa untuk mengikuti seleksi penerimaan calon perwira Prajurit Karier. (3) Kewenangan Asisten Personel Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. mengajukan kebutuhan bidang studi/keahlian kepada Asisten Personel Panglima TNI; dan b. menerima lulusan Penerima Beasiswa selama menunggu proses seleksi penerimaan calon perwira Prajurit Karier. (4) Kewenangan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut: a. menyelenggarakan pemeriksaan administrasi dan wawancara untuk security clearance; dan b. melaporkan hasil security clearance kepada Menteri dan Panglima TNI. c. memerintahkan Atase Pertahanan Republik INDONESIA untuk:
- membuat laporan perkembangan pendidikan kepada Menhan dan Panglima TNI dengan tembusan kepada Kepala Badan Intelijen Strategis TNI; dan
- membuat laporan tentang hal-hal khusus yang menyangkut penerimaan Beasiswa kepada Menteri dan Panglima TNI dengan tembusan kepada Kepala Badan Intelijen Strategis TNI.
