PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Beasiswa Kementerian Pertahanan Kepada Warga...
Pasal 10
BAB 4 — STATUS PENERIMA BEASISWA
(1) Penerima Beasiswa selama pendidikan berstatus sebagai mahasiswa tugas belajar Kemhan. (2) Setelah lulus pendidikan Penerima Beasiswa berstatus sebagai calon siswa sekolah perwira Prajurit Karier atau calon PNS Kemhan dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang berlaku. (3) Dalam hal Penerima Beasiswa tidak memenuhi persyaratan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikembalikan ke masyarakat.
