PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Beasiswa Kementerian Pertahanan Kepada Warga...
Pasal 11
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA
(1) Penerima Beasiswa selama mengikuti pendidikan mendapat dukungan biaya dari Kemhan dan negara penyelenggara. (2) Ketentuan dukungan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri. (3) Penerima Beasiswa selama pendidikan diberikan kesempatan cuti paling banyak 2 (dua) kali dengan biaya Kemhan yang diatur sebagai berikut: a. cuti pertama diberikan setelah menjalani pendidikan paling singkat 18 (delapan belas) bulan; b. cuti kedua diberikan setelah menjalani pendidikan paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan; dan c. cuti khusus diberikan paling lama 7 (tujuh) hari apabila orang tua kandung meninggal dunia dengan ketentuan sebagai berikut:
- menggunakan hak cuti pendidikan yang dibiayai Kemhan;
- menggunakan izin cuti atas biaya sendiri; dan
- pelaksanaan cuti seizin Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (4) Penerima Beasiswa yang meninggal dunia dalam pendidikan, segala pengurusan jenazah menjadi tanggung jawab Kemhan.
