PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Beasiswa Kementerian Pertahanan Kepada Warga...
Pasal 12
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA
Penerima Beasiswa Pendidikan di Luar Negeri wajib: a. menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menaati segala peraturan yang telah ditentukan; b. menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menjadi perwira Prajurit Karier TNI atau PNS Kemhan apabila yang bersangkutan telah diterima sebagai Penerima Beasiswa; c. menyelesaikan pendidikan tepat waktu, dengan toleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); d. membuat laporan kemajuan pendidikan pada akhir semester kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melalui Atase Pertahanan Republik INDONESIA; dan e. setelah lulus pendidikan segera kembali ke INDONESIA dan lapor kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
