Pasal 8
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Tataran Kewenangan dalam pemberian Beasiswa di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a yaitu: a. Menteri; b. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; c. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan; d. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan; e. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan; f. Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemhan; dan g. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan. (2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan mengenai pemberian Beasiswa; b. MENETAPKAN jumlah alokasi, jenis keahlian/ bidang studi calon Penerima Beasiswa sesuai kebutuhan Kemhan/TNI; dan c. MENETAPKAN pengangkatan dan pemberhentian Penerima Beasiswa. (3) Kewenangan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Beasiswa; b. menyelenggarakan seluruh proses penerimaan calon Penerima Beasiswa; c. melaksanakan dukungan administrasi Penerima Beasiswa; d. menyiapkan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Penerima Beasiswa; e. mengirim Penerima Beasiswa perguruan tinggi ke negara penyelenggara pendidikan; f. mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan Beasiswa; g. enyiapkan administrasi pemberian sanksi bagi Penerima Beasiswa; h. memberikan izin cuti atas biaya dinas atau cuti alasan khusus atas biaya sendiri; dan i. melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Beasiswa kepada Menteri. (4) Kewenangan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut: a. menghimpun program kerja dan anggaran yang diajukan dari Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan untuk pemberian Beasiswa; b. mengakomodasikan kebutuhan Beasiswa ke dalam program kerja dan anggaran Kemhan; dan
c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian program kerja dan anggaran pendidikan Beasiswa luar negeri. (5) Kewenangan Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai berikut: a. melaksanakan koordinasi dengan negara sahabat dan lembaga/instansi lain di luar negeri untuk memperoleh informasi mengenai kerjasama bidang pendidikan di negara yang bersangkutan; dan b. menyampaikan data dan persyaratan pendidikan di luar negeri kepada Menteri. (6) Kewenangan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebagai berikut: a. mendukung akomodasi selama proses seleksi penerimaan Penerima Beasiswa; dan b. mendukung kegiatan yang berhubungan dengan Penerima Beasiswa dalam hal peningkatan dan pemeliharaan kemampuan bahasa asing. (7) Kewenangan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f melaksanakan dukungan anggaran Beasiswa sesuai ketentuan. (8) Kewenangan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan sebagaimana pada ayat (1) huruf g mengakomodasikan dan memproses lulusan Penerima Beasiswa yang tidak memenuhi syarat menjadi perwira Prajurit Karier sebagai calon PNS.
