PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Beasiswa Kementerian Pertahanan Kepada Warga...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN KEPANITIAAN
(1) Penentuan calon Penerima Beasiswa ditetapkan melalui kepanitian dengan susunan sebagai berikut:
(2) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan selaku Ketua Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang membentuk kepanitiaan sesuai kebutuhan. (3) Kepanitiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. menyeleksi calon Penerima Beasiswa; dan b. mengadakan sidang panitia penentu akhir untuk membahas hasil seleksi administrasi, mental ideologi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, bahasa Inggris dan/atau bahasa negara penyelenggara Beasiswa dan psikologi serta memilih calon penerima guna ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa dengan keputusan Menteri.
