Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN DAN KEPANITIAAN
(1) Pengajuan permohonan Beasiswa Kemhan kepada Warga Negara Republik INDONESIA untuk mengikuti Pendidikan di Luar Negeri ditujukan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut: a. ijazah kelulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dengan nilai rata-rata 8 (delapan); b. akte kelahiran/kenal lahir dengan usia paling tinggi pada saat penerimaan 19 (sembilan belas) tahun; c. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban mengabdi menjadi prajurit TNI atau PNS Kemhan setelah dinyatakan lulus; e. surat izin tertulis dari orang tua/wali; dan f. surat pernyataan belum pernah menikah dan sanggup tidak akan menikah selama menerima Beasiswa pendidikan. (2) Pengajuan permohonan Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan kelulusan seleksi bidang administrasi, mental ideologi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, bahasa Inggris dan/atau bahasa negara penyelenggara Beasiswa dan psikologi.
