Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Selama mengikuti Pendidikan di Luar Negeri diberikan Beasiswa dengan kategori sebagai berikut: a. Beasiswa Kemhan meliputi seluruh biaya pendidikan, bantuan uang saku, dan transportasi sesuai dengan ketentuan; dan b. Beasiswa negara penyelenggara pendidikan meliputi seluruh biaya pendidikan yang ditanggung oleh negara penyelenggara pendidikan. (2) Lama pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan. (3) Penerima Beasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi tepat waktu bukan karena kelalaiannya diberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) semester dan mendapat rekomendasi dari perguruan tinggi penyelenggara pendidikan. (4) Setelah Penerima Beasiswa selesai dan lulus dari pendidikan diikutkan dalam seleksi penerimaan sekolah perwira Prajurit Karier. (5) Bagi Penerima Beasiswa yang tidak memenuhi syarat menjadi Prajurit Karir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat mengikuti seleksi calon PNS Kemhan.
