Pasal 21
BAB 8 — PROSEDUR DAN MEKANISME PENGEMBALIAN
Prosedur dan mekanisme pengembalian Penerima Beasiswa karena tidak mampu mengikuti/menyelesaikan pendidikan karena sakit berat atau cedera berat sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f meliputi: a. perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan menyampaikan rekomendasi kepada Atase Pertahanan
atas ketidakmampuan mengikuti/menyelesaikan pendidikan Penerima Beasiswa karena sakit dilengkapi dengan surat keterangan dokter dari pihak yang berwenang; b. Atase Pertahanan Republik INDONESIA berkoordinasi dengan perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan;
c. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyampaikan laporan hasil koordinasi kepada Menteri; d. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyerahkan atau mengembalikan Penerima Beasiswa kepada Menteri; dan e. Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian pemberian Beasiswa.
