PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Beasiswa Kementerian Pertahanan Kepada Warga...
Pasal 22
BAB 8 — PROSEDUR DAN MEKANISME PENGEMBALIAN
Prosedur dan mekanisme pengembalian Penerima Beasiswa karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g meliputi: a. perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan menginformasikan kepada Atase Pertahanan Republik INDONESIA atas meninggalnya Penerima Beasiswa; b. Atase Pertahanan Republik INDONESIA berkoordinasi dengan perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan; c. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyampaikan laporan hasil koordinasi kepada Menteri; dan d. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyerahkan atau mengembalikan Penerima Beasiswa kepada Menteri;
