Pasal 20
BAB 8 — PROSEDUR DAN MEKANISME PENGEMBALIAN
Prosedur dan mekanisme pengembalian Penerima Beasiswa karena melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf e meliputi: a. perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan menyampaikan rekomendasi kepada Atase Pertahanan
bahwa Penerima Beasiswa melakukan perbuatan tercela; b. Atase Pertahanan Republik INDONESIA berkoordinasi dengan perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan berkaitan dengan perbuatan tercela Penerima Beasiswa sehingga tidak dapat meneruskan pendidikannya; c. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyampaikan laporan hasil koordinasi kepada Menteri; d. Menteri menarik Penerima Beasiswa kembali ke INDONESIA; e. Atase Pertahanan
melakukan koordinasi dengan pihak perguruan tinggi dalam rangka pengembalian Penerima Beasiswa; f. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyerahkan atau mengembalikan Penerima Beasiswa kepada Menteri; dan g. Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian pemberian Beasiswa;
