Pasal 19
BAB 8 — PROSEDUR DAN MEKANISME PENGEMBALIAN
Prosedur dan mekanisme pengembalian Penerima Beasiswa karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d meliputi: a. surat pemberitahuan dari instansi yang berwenang atas sangkaan keterlibatan Penerima Beasiswa atas tindak pidana pelanggaran hukum; b. surat pemanggilan dari instansi yang berwenang untuk menjalani proses hukum; c. Menteri menarik Penerima Beasiswa kembali ke INDONESIA dalam rangka proses hukum; d. Atase Pertahanan
melakukan pendampingan apabila tindak pidana dilakukan di luar negeri; e. Atase Pertahanan
melakukan koordinasi dengan pihak perguruan tinggi dalam rangka pengembalian Penerima Beasiswa; f. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyerahkan atau mengembalikan Penerima Beasiswa kepada Menteri; g. apabila Penerima Beasiswa dinyatakan tidak terlibat atas sangkaan tindak pidana pelanggaran hukum maka dikirim kembali ke perguruan tinggi untuk melanjutkan pendidikan atas biaya negara; dan h. apabila terbukti terlibat tindak pidana maka Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian pemberian Beasiswa.
