Pasal 18
BAB 8 — PROSEDUR DAN MEKANISME PENGEMBALIAN
Prosedur dan mekanisme pengembalian Penerima Beasiswa karena tidak mampu mengikuti/menyelesaikan pendidikan atas rekomendasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi: a. perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan menyampaikan rekomendasi kepada Atase Pertahanan Republik INDONESIA bahwa Penerima Beasiswa tidak mampu mengikuti/menyelesaikan pendidikan; b. Atase Pertahanan Republik INDONESIA berkoordinasi terkait rekomendasi ketidakmampuan Penerima Beasiswa untuk mengikuti/menyelesaikan pendidikan dengan perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan; c. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyampaikan laporan hasil koordinasi kepada Menteri;
d. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyerahkan atau mengembalikan Penerima Beasiswa kepada Menteri berdasarkan rekomendasi dari perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan; dan e. Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian Penerima Beasiswa.
