Pasal 17
BAB 8 — PROSEDUR DAN MEKANISME PENGEMBALIAN
Prosedur dan mekanisme pengembalian Penerima Beasiswa karena telah menyelesaikan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi: a. Penerima Beasiswa melaporkan kelulusannya kepada Atase Pertahanan Republik INDONESIA pada kesempatan pertama; b. Atase Pertahanan Republik INDONESIA berkoordinasi dengan perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan mengenai kelulusan Penerima Beasiswa; c. Atase Pertahanan Republik INDONESIA menyerahkan atau mengembalikan Penerima Beasiswa kepada Menteri; d. Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian pemberian Beasiswa; dan e. Penerima Beasiswa melapor kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan dan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
