PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Beasiswa Kementerian Pertahanan Kepada Warga...
Pasal 16
BAB 7 — PEMBERHENTIAN BEASISWA
Penerima Beasiswa dapat diberhentikan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. telah menyelesaikan pendidikan dengan memperoleh sertifikat dari perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan; b. rekomendasi dari perguruan tinggi negara penyelenggara pendidikan bahwa yang bersangkutan dinilai tidak mampu menyelesaikan pendidikan; c. setelah diberi perpanjangan waktu 2 (dua) semester tidak dapat menyelesaikan pendidikan; d. melakukan tindak pidana; e. melakukan perbuatan tercela; f. menderita sakit berat atau cedera berat sehingga tidak bisa melanjutkan pendidikan; dan/atau g. meninggal dunia.
