Pasal 15
BAB 5 — PEMBAYARAN PENGEMBALIAN SELISIH KURANG ATAU LEBIH PENERIMAAN IURAN WAJIB PEGAWAI
(1) Dalam hal terjadi selisih kurang dalam perhitungan penyaluran penerimaan potongan IWP, Kapusku Kemhan mengajukan surat permohonan pembayaran kekurangan penyaluran penerimaan potongan IWP kepada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. (2) Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu melakukan pembayaran kekurangan penyaluran penerimaan potongan IWP berdasarkan permohonan dari Kapusku Kemhan dan Surat Keputusan Menteri Keuangan. (3) Dalam hal terjadi selisih lebih dalam perhitungan penyaluran penerimaan potongan IWP, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan akan melakukan pemotongan penyaluran penerimaan potongan IWP pada tahun anggaran berjalan. (4) Kapusku Kemhan menyalurkan selisih kurang dana DPK sesuai hasil rekonsiliasi.
