Pasal 16
BAB 6 — PENGAWASAN
Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Keuangan IWP perlu dilakukan pengawasan oleh unsur internal maupun eksternal sebagai berikut: a. pengawasan untuk Iuran Dana Pensiun (IDP) dilakukan oleh:
Pengawas Internal dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan (Itjen Kemhan) dan/atau dapat dilaksanakan secara gabungan dengan Itjen TNI serta Itjen Angkatan; dan 2) Pengawas Eksternal dilaksanakan oleh lembaga pengawas Independen yang ditunjuk oleh Menhan bilamana diperlukan. b. Pengawas untuk DPK dilakukan oleh:
Pengawas Internal dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal masing-masing Angkatan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengawas Eksternal dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI c. Pengawasan untuk THT-P dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan PT ASABRI.
