PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 5 — PEMBAYARAN PENGEMBALIAN SELISIH KURANG ATAU LEBIH PENERIMAAN IURAN WAJIB PEGAWAI
(1) Setelah tahun anggaran berakhir dilakukan rekonsiliasi rampung/ tahunan penerimaan dan penyaluran potongan IWP antara Pusku Kemhan, Pusku TNI, Ditku/Disku Angkatan, Kementerian Keuangan dan Pengelola IDP dan THT-P. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam rekonsiliasi rampung/tahunan dimungkinkan terjadinya selisih lebih atau kurang penyaluran potongan IWP. (3) Hasil rekonsiliasi rampung dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perhitungan Rampung Pembayaran IWP dalam 1 (satu) tahun anggaran.
