PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN...
Pasal 29
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Mabes TNI: a. Panglima menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Sekjen Kemhan; b. Panglima menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; c. Tim Peneliti Mabes TNI mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; d. hasil sidang Tim Peneliti Mabes TNI diajukan ke Panglima untuk mendapatkan persetujuan; e. Panglima mengajukan permohonan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud huruf d kepada Menteri; dan f. Panglima mengadakan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri
tentang penyelesaian pengurusan Tanda Kehormatan Militer untuk WNA.
