PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN...
Pasal 30
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Kemhan: a. Menteri menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Panglima;
b. Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; c. Tim Peneliti Pusat Kemhan mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; d. hasil sidang sebagaimana dimaksud pada huruf c diajukan ke Menteri untuk mendapatkan persetujuan; dan e. Menteri mengajukan permohonan ke PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
