PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN...
Pasal 28
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Setjen Kemhan: a. Sekjen Kemhan menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pemerintah Daerah; b. Sekjen Kemhan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; dan c. Sekjen Kemhan meneruskan usulan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan ke Panglima.
