Pasal 27
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Kemhan: a. Menteri menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Panglima dan Sekjen Kemhan; b. Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; c. Tim Peneliti Pusat Kemhan mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; d. hasil sidang sebagaimana dimaksud pada huruf c diajukan ke Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
e. Menteri mengajukan permohonan Tanda Kehormatan Sipil ke Menteri terkait; dan f. Menteri mengajukan permohonan Tanda Kehormatan Militer kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
