PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN...
Pasal 17
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Pelayanan administrasi permohonan Gelar di tingkat Mabes Angkatan: a. Kepala Staf Angkatan menerima permohonan untuk mendapatkan Gelar dari Sekjen Kemhan, Kesatuan di luar Struktur TNI serta Kotama/Balakpus di lingkungan Mabes Angkatan; b. Kepala Staf Angkatan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Gelar; dan c. Kepala Staf Angkatan meneruskan permohonan ke Panglima.
