PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN...
Pasal 18
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Pelayanan administrasi permohonan Gelar di tingkat Mabes TNI: a. Panglima menerima permohonan untuk mendapatkan Gelar dari Mabes Angkatan; b. Panglima menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Gelar; c. Tim Peneliti Mabes TNI mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk mendapatkan Gelar; d. hasil sidang Tim Peneliti Mabes TNI diajukan ke Panglima untuk mendapatkan persetujuan; dan e. Panglima mengajukan permohonan ke Menteri.
